foto: tribunnews MARTIRNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ruslan Buton membenarkan kliennya ditahan di Bareskrim Polri karena meminta Presiden...
![]() |
foto: tribunnews |
MARTIRNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ruslan Buton membenarkan kliennya ditahan di Bareskrim Polri karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
Kini Ruslan sudah menghuni rutan Bareskrim untuk 20 hari ke depan hingga 17 Juni 2020.
Sebelum ditahan, Ruslan sempat menolak berita acara penahanan.
Terkait penahanan tersebut, perwakilan kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.
Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor surat 05/ALF-RB/penangguhan-0520.
"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik."
"Selain itu kami minta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan ini," ungkap Tonin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (30/5/2020).
Toni menilai penyidik sangat tergesa-gesa menahan kliennya.
Padahal, materiel yang disangkakan belum tentu pidana.
Atas dasar itulah, kubu Ruslan Buton meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli pemerintahan, untuk menghentikan perkara.
Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, surat penangguhan penahanan bagi kliennya itu sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri.
"Mengapa penangguhan penahanan diperlukan?"
"Karena penyidik mengetahui keberadaan kliennya di Buton."
"Selain itu, orang tua klien kami juga sedang sakit," tutur Tonin.
Tidak hanya orang tua, ungkap Tonin, istri Ruslan Buton juga dalam keadaan kritis di Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga dengan rasa kemanusiaan, sepatutnya penangguhan bisa diberikan."
"Penyidik juga mengetahui klien kami kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana."
"Apalagi penjaminnya adalah beberapa purnawirawan, istri dan penasihat hukumnya," tambah Tonin.
Sumber: tribunnews