MARTIRNEWS.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia mengomentari cuitan Pakar Hukum Tata Negara. Dalam cuitannya, Refly berpendapa...
MARTIRNEWS.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia mengomentari cuitan Pakar Hukum Tata Negara.
Dalam cuitannya, Refly berpendapat meminta Presiden mundur dari jabatanya tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Muannas membalas dengan mengatakan "Boleh aja, tapi hari ini masalahnya bukan itu. Jokowi hasil suara sah mayoritas rakyat. mendesak mundur modal dan hasutan itu pidana. ada orang buat surat terbuka mewakili seluruh masyarakat pakai nantang rusuh sara dan menolak pindahkan dana ibukota sedang dananya gak ada itu menyesatkan," tulis @muannas_alaidid di Twitter.
Sebelumnya, menurut yang tidak diperbolehkan di dalam sistem demokrasi jika permintaan Presiden mundur tersebut, mengandung unsur pemaksaan.
"Meminta presiden mundur itu nggk apa-apa dalam demokrasi. Yang nggak boleh, maksa Presiden mundur," kata .
Permintaan agar Presiden mundur dari jabatannya, salah satunya datang dari seorang pecatan TNI AD .
Ia meminta supaya Presiden Joko Widodo meletakkan jabatan karena dinilai tidak rasional mengelola kehidupan berbangsa dan bernegata di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruslan melalui video berisi rekaman suaranya yang viral di media sosial beberapa hari belakangan.
Akibat pernyataan itu, Ruslan ditangkap Polisi di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis (28/5).
Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia juga dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Sumber: akurat