MARTIRNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah diminta untuk melangkahkan kaki di bawah tanah (bunker), kompilasi massa...
MARTIRNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah diminta untuk melangkahkan kaki di bawah tanah (bunker), kompilasi massa pengunjuk rasa warga kulit hitam, George Floyd, mengepung Gedung Putih pada Jumat pekan lalu.
Seperti dilansir CNN, Senin (1/6), menurut sumber peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5) malam.
Sumber mengatakan para ajudan membawa Trump ke bunker dan berlindung selama satu jam. Setelah itu Trump dibawa ke kamarnya, kompilasi sudah terkendali.
Mereka juga membawa ibu negara, Melania, dan anak bungsu Trump, Barron, ke bunker.
"Jika status keamanan di Gedung Putih sudah mencapai merah, maka presiden harus pindah ke Pusat Operasi Darurat (EOC). Melania Trump, Barron Trump dan seluruh anggota keluarga presiden juga harus pindah," kata sumber itu.
Menurut laporan The New York Times, Trump menjamin tindakan Pasukan Pengamanan Kepresidenan AS (Layanan Rahasia) terhadap kondisi pada saat itu.
Aparat kepolisian berhasil dipindahkan mundur dan membubarkan para pengunjuk rasa yang berada di depan Gedung Putih.
Dinas Rahasia juga meminta kepada para pegawai Gedung Putih untuk meminta terlebih dahulu tanda pengenal mereka saat menuju tempat kerja atau pulang, dan baru diperlihatkan di depan pintu masuk. Imbauan disampaikan melalui surat elektronik dengan alasan mewaspadai kondisi yang terjadi saat ini.
Sebab, hari ini massa kembali berunding di Washington D.C., menggelar aksi setuju.
Sebanyak 40 kota dan 15 negara bagian di AS saat ini memberlakukan jam malam untuk meredam gelombang demonstrasi.
Sementara di beberapa kota, pemerintah daerah meminta bantuan kepada korps pasukan Garda Nasional untuk membantu pengamanan bersama-sama polisi.
Kelompok Peretas Anonim mengunggah video berisi pembelotan yang dilakukan anggota Kepolisian Minneapolis, Minnesota, terkait dengan kematian George Floyd yang menentang aksi demonstrasi dan kerusuhan di AS.
Floyd meninggal setelah ditindaklanjuti oleh anggota Polsek 3 Minneapolis, dengan dalih melawan kompilasi ditangkap pada 25 Mei lalu.
Petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, yang mengalahkan leher Floyd dengan lutut saat penangkapan hingga tersangka, kehabisan napas dijerat dengan sangkaan kenaikan tingkat tiga.
Kasus Floyd menentang aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dan penjarahan di Minneapolis, Atlanta, San Francisco, Miami, dan Denver.
Kasus ini saat ini diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Minnesota, Keith Ellison.
"Kami akan menegakkan keadilan seadil-adilnya," kata Ellison.
Ellison menyatakan terima kasih kepada kantor Kejaksaan Hennepin atas kerja sama dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kepolisian Minneapolis juga memecat dua anggotanya yang melakukan tindakan berlebihan saat membantah.
Sumber: cnnindonesia