MARTIRNEWS.COM - Usai ditangkap, Soni Eranata alias Ustad Maaher at-Thuwailibi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Itu terkait kasus dug...
MARTIRNEWS.COM - Usai ditangkap, Soni Eranata alias Ustad Maaher at-Thuwailibi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Soni melalui akun Twitter pribadinya.
Usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam, Soni langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan memastikan, penangkapan terhadap Maaher itu bukan kriminalisasi.
Demikian disampaikan Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
“Saya melihat ini murni dugaan masalah hukum. Tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” ujarnya.
Edi juga memastikan, dalam perkara ini, penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Bareskrim Polri sudah bertindak sesuai koridor hukum.
Terkait pernyataan kuasa hukum Soni yang menyebut penangkapan kliennya sebagai tindak diskriminatif, dianggap Eks anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini sebagai hal yang biasa.
Sebaliknya, ia menyarankan pihak Soni melakukan upaya hukum jika memang menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur.
Sumber: pojoksatu