MARTIRNEWS.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, mengecam pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tewasnya ena...
“Kami mengecam atas sikap dan ucapan dari Presiden Republik Indonesia yang justru memberikan justifikasi terhadap tindak kekerasan negara terhadap warga negara sendiri,” ujar Munarman dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Ucapan Jokowi itu, kata dia, menjadi bukti kekerasan struktural yang paling nyata yang dilakukan oleh penguasa.
“Dan akan melanjutkan tembok impunitas terus berlanjut terhadap aparat negara yang melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri,” kata dia.
Munarman juga menyebut pernyataan Jokowi itu berpotensi disorot dunia.
Terlebih saat ini, dunia sedang dalam momen memperingati hari HAM sedunia.
“Jangan sampai Indonesia dikenal didunia sebagai bangsa tidak beradab karena menjadikan nyawa rakyat sebagai permainan drama komedi yang tidak lucu,” tutur dia.
Munarman juga meminta semua pihak tidak menganggap enam laskar FPI yang tewas sebagai pelaku kekerasan.
Menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan pasal 170 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.
“Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban,” ujarnya.
Munarman pun menyoroti hukum acara pidana yang dianggapnya ketika tersangka meninggal dunia, maka penanganan perkara tidak bisa dilanjutkan.
“Secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak Kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan,” kata Munarman.
“Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi,” tandasnya.
Sumber: pojoksatu