MARTIRNEWS.COM - Usai kepulangan dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung kesandung masalah bertubi-tubi. Terbaru, Imam Besar Fr...
MARTIRNEWS.COM - Usai kepulangan dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung kesandung masalah bertubi-tubi.
Terbaru, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga dinyatakan menyandang status tersangka.
Status tersangka itu terkait kerumunan yang terjadi di Megamendug, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kabar itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12/2020).
“Betul (Rizieq Shihab jadi tersangka Megamendung). Dia (tersangka) tunggal,” ungkap Andi Rian.
Sayangnya, Andi Rian tak merinci sejak kapan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hanya saja, Andi Rian menyatakan bahwa semua kasus yang berhubungan dengan kerumunan Rizieq diambil alih Bareskrim.
“Sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan tersangka dia,” ujarnya.
“Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka,” sambungnya.
Sumber: pojoksatu