MARTIRNEWS.COM - Seorang polisi di Polda Jambi dituduh sebagai penerus PKI. Tuduhan itu dilancarkan sebuah akun TikTok @great.4hm4dy4n. S...
MARTIRNEWS.COM - Seorang polisi di Polda Jambi dituduh sebagai penerus PKI.
Tuduhan itu dilancarkan sebuah akun TikTok @great.4hm4dy4n.
Sosok Aipda Hans Simangunsong merupakan anggota Bid Propam Polda Jambi.
Ia sempat viral dan dijuluki sebagai Polisi Andy Lau Indonesia.
Kini nama Aipda Hans Simangunsong dituduh PKI oleh akun TikTok @great.4hm4dy4n dan kembali menjadi perbincangan.
Akun TikTok tersebut meng-upload foto wajah Hans.
Dalam unggahan itu dituliskan keterangan bahwa Hans merupakan penerus PKI dan pembunuh para jenderal terdahulu.
Mengetahui hal tersebut, Hans langsung melakukan klarifikasi.
Ia melaporkan akun tersebut ke Cyber Crime Polda Jambi.
Pasalnya, video tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian kepada dirinya.
Kepada Tribunjambi.com, Aipda Hans menjelaskan awal mula dirinya membuat video di aplikasi Smule.
Ia menyanyikan lagu berbahasa Mandarin pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Video itu diambil oleh orang, kemudian diedit dengan disertai tulisan ujaran kebencian.
“Dalam video TikTok akun @great.4hm4dyan yang saya dapatkan, ada video saya dengan kalimat ujaran kebencian, untuk itu saya buat laporan ke Cyber Crime Polda Jambi pada Senin (4/1/2021) kemarin ,” katanya, saat ditemui, Rabu (6/1/2020) siang.
Polisi yang disapa juga Andi Lau Indonesia itu mengatakan video yang dibuatnya atas permintaan kawan yang berada di Tiongkok dan 10 organisasi Tionghoa serta untuk warga Indonesia yang sedang terkena dampak Covid-19.
“Video ini saya buat dengan maksud untuk menyemangati warga Tiog Hoa dan Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tidak ada maksud lain dari pada itu,” tambahnya.
Hans berharap kasus ini terungkap secepatnya.
Selain itu, walaupun dirinya belum mengetahui orang yang menyebarkan video ujaran kebenjian itu, Hans sudah memaafkan terlebih dahulu, namun proses hukum tetap akan berjalan.
“Sebagai Manusia Biasa yang Tak Luput Dari Segala Dosa Demi Allah Saya Pribadi akan Memaafkannya, akan tetapi karena kasus ini adalah bermuatan ujaran kebencian dan sudah mencorengkan/memfitnah institusi Polri.
Maka secara UU yang berlaku biarlah proses hukum yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti ,” tutupnya.
Sebelumnya, Hans juga sudah membuat video klarifikasi di akun facebooknya @Ucok Hans Tjhai Simangungsong, pada Selasa (5/1/2021) kemarin.
Sumber: tribunnews