MARTIRNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya angkat suara terkait dengan tindakan Intoleransi dilingkungan...
MARTIRNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya angkat suara terkait dengan tindakan Intoleransi dilingkungan pendidikan.
Tindakan intoleransi tersebut terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Di mana, seorang siswsi non muslim dipaksa pihak sekolah pendidikan tersebut untuk mengenakan hijab.
“Kita sangat menyesalkan kejadian intoleransi itu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Padahal, lanjut Wikan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014.
“Peraturan ini mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.
Dalam Permendikbud itu, ungkap Wikan, tidak mewajibkan tentang pakaian khusus agama tertentu menjadi pakaian seragam tertentu sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” tutur Wikan.
Wikan juga menyebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.
Kemudian, akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Wikan juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
“harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan,” imbuhnya.
“Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” pungkas Wikan.
Sumber: pojoksatu