MARTIRNEWS.COM - Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau Zulkarnain Noerdin meminta agar Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri soal tidak...
MARTIRNEWS.COM - Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau Zulkarnain Noerdin meminta agar Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri soal tidak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama diibatalkan.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut dijelaskan tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Zulkarnain Noerdin mengatakan berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Hirarchi Per-undang-undangan, pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, meskipun bukan dasar hukum.
Akan tetapi apapun bentuk peraturan yang diterbitkan haruslah tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan sila pertama dari pancasila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa.
"Oleh karena itu ikhtiar kita untuk mengamalkan pancasila terhadap anak kita dengan mewajibkan mereka mulai dari pakaian sesuai dengan agama mereka," ujar Zulkarnain kepada tribunpekanbaru.com Kamis (4/2/2021).
Selanjutnya menurut Zulkarnain Noerdin pada pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional dengan tegas juga menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik.
Zulkarnain Noerdin menambahkan, Kemudian kepada sekolah dibebankan untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentu bersamaan dengan hal itu, satuan pendidikan diberi otoritas untuk mengatur soal tersebut.
"Saya kira yang perlu diatur itu adalah sekolah tidak boleh memaksa siswa berpakaian yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya, oleh karena itu saya berharap SKB 3 Menteri tersebut dibatalkan,"jelasnya.
Karena menurutnya bertentangan dengan pancasila dan undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan.
"Bagaimana mungkin kita berharap generasi muda menjadi seorang yang pacasilais, kalau sikap kita seperti ini,"ujarnya.
Sumber: tribunnews