MARTIRNEWS.COM - Masa depan oknum Kapolsek Pesta Narkoba dipastikan suram. Tidak ada toleransi untuk Kompol Yuni Purwanti dan 11 anak buahn...
MARTIRNEWS.COM - Masa depan oknum Kapolsek Pesta Narkoba dipastikan suram.
Tidak ada toleransi untuk Kompol Yuni Purwanti dan 11 anak buahnya yang kedapatan pesta narkoba di hotel.
Selain hukuman internal, Kompol Yuni pidana.
Penegasan ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Jumat (19/2/2021).
Jenderal Sigit angkat suara terkait Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang ditangkap oleh Propam Polda Jabar, karena diduga nyabu bareng anggotanya.
Menurut dia, bagi anggota korps Bhayangkara, yang melakukan pelanggaran, tidak pernah ada toleransi.
"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).
Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas.
"Aturannya ada. Aturan internal Propam ada. Pidana juga ada," ungkap dia.
Diketahui, dalam pemberitaan media, Bid Propam Polda Jawa Barat menangkap belasan anggota Polsek Astana Anyar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini berawal dari adanya salah satu anggota, yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Propam Polda Jabar kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keterlibatan anggota lainnya, termasuk keterlibatan Kapolsek Astana Anyar.
Sumber: tribunnews