MARTIRNEWS.COM - Diminta Jual Saham Bir Sesegera Mungkin, Begini Reaksi Gubernur DKI Anies Baswedaan, Bikin Syok. Baswedan yang ingin men...
Baswedan yang ingin menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto pun meminta Anies mengikuti langkah Presiden Joko Widodo yang berani membatalkan aturan soal investasi minuman keras (miras) setelah mendengar masukan dari masyarakat.
"Pak Anies harus bisa tegas seperti pak Jokowi yang membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) soal investasi miras," ucapnya, Rabu (3/3/2021).
Politisi senior ini mengatakan, Pemprov DKI selama ini selalu berdalih belum bisa menjual saham PT Delta lantaran belum mendapat restu dari DPRD.
Untuk itu, Bambang menegaskan, secara bulat Fraksi PAN bakal mendukung langkah Anies menjual 26,25 persen saham atas PT Delta.
"Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta," ujarnya.
Sejak beberapa tahun lalu, Bambang menyebut, pihaknya kerap mendapat masukan untuk mendukung langkah Pemprov DKI yang ingin melepas saham PT Delta.
Terlebih, kepemilikan saham Pemprov DKI atas PT Delta dinilainya hanya sebagai tameng bagi pemegang saham lainnya lantaran Pemprov DKI berstatus sebagai regulator, sehingga pemilik saham lainnya aman.
"Sejak tahun 2019 banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov DKI," tuturnya.
Cabut perpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar presiden.
Pemprov DKI Ajukan Penjualan
Sementara itu dilansir Kompas.com, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, tak ada alasan genting Pemprov DKI Jakarta mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Dia mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengapa begitu mengotot menjual saham perusahaan bir tersebut.
"Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual (kepemilikan saham) PT Delta," kata Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Pras, perusahaan bir tersebut tidak memiliki masalah yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.
DKI Jakarta secara historis tidak pernah menyuntikan saham ke perusahaan tersebut.
Politikus PDI-P ini menjelaskan, kepemilikan saham Pemprov DKI dari PT Delta sudah ada di masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
Saat itu pemerintah pusat hendak melakukan intervensi kepada perusahaan bir, yaitu Bir Bintang yang hampir kolaps.
Sehingga dibuatlah PT Delta untuk mengatasi gonjang-ganjing kebangkrutan Bir Bintang.
"Itu kan ada persoalan di Bir Bintang pada saat itu, zaman pak Ali. Bagaimana pemerintah masuk kedalam? Nggak bisa ke Bir Bintang, maka kita (pemerintah saat itu) buatlah PT Delta," kata Pras.
Kemudian pemerintah pusat menyerahkan PT Delta ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI untuk dikelola.
Namun saat ini justru Pemprov DKI hendak menjual saham yang dimiliki di PT Delta.
Pras meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak mengukur kebijakan penjualan kepemilikan saham PT Delta dengan tolok ukur agama.
"Jadi bukan masalah agama halal tidak halal. Jangan dimasukan ke ranah itu," kata Pras.
Sumber: tribunnews