MARTIRNEWS.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan ingin mencabut laporan sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat yang...
Dalam persidangan HRS, Bima Arya mengakui Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri melarangnya untuk mencabut laporan itu.
Bima Arya menyampaikan itu dalam sidang di depan Habib Rizieq Shihab.
"Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka mengatakan tidak bisa dicabut," kata Bima Arya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan bahwa pihaknya tak meyakini Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto sungguh-sungguh mencabut laporannya.
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh-sungguh-sungguh itu," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar di Kompas.com, dikutip Tribun Timur, Kamis (15/4/2021).
Menurut Irjen Ahmad Dofiri, kasus ini merupakan kesalahan delik aduan pidana murni.
"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni," kata Irjen Ahmad Dofiri.
Untuk itu, kata Irjen Ahmad Dofiri, negara melalui aparatnya berkewajiban langsung dan mengusut perkara ini.
Pasalnya, angka penularan covid di Indonesia sudah mencapai 6.000 lebih, perlunya penanganan serius agar tidak jatuh korban meninggal.
Dalam hal ini, langkah hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan protokol kesehatan wajib dilakukan.
Karenanya, sebagai Kapolda Jabar, Ahmad Dofiri bahkan menginstruksikan jajarannya untuk mendukung dan membantu pendisiplinan protokol kesehatan.
"Karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh-sungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ucap Ahmad Dofiri.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan ke polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, rencana pencabutan laporan itu muncul setelah pihak RS Ummi menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi yang terjadi seputar kasus tes usap (swab) terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Mempertimbangkan tidak melanjutkan (laporan) ya. Kami akan terus berkomunikasi dengan kepolisian, dengan rumah sakit, untuk mencari jalan terbaik," kata Bima di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: tribunnews